Isi website desa: apa yang wajib dan sebaiknya ada menurut aturan yang berlaku
Website desa adalah salah satu sarana pemerintah desa untuk memberi informasi kepada warga. Aturan yang dibahas di sini tidak mewajibkan media tertentu; papan pengumuman dan media sosial juga sah. Namun, website resmi pemerintah desa harus memakai domain desa.id, dan isinya sebaiknya mengikuti daftar informasi yang diminta aturan.
Aturan yang berlaku per 14 Oktober 2026
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (situs luar) (UU KIP) tercatat berlaku di JDIH BPK tanpa perubahan. Badan publik wajib menunjuk PPID, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Pasal 13).
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa merinci kewajiban itu untuk desa. Perki Nomor 1 Tahun 2021 hanya mencabut Perki 1/2010 dan Perki 1/2017 (Pasal 63), dan kami tidak menemukan aturan yang mencabut Perki 1/2018.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa (situs luar) berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2026 (Pasal 78). Peraturan ini mencabut Permendagri 3/2017 (Pasal 77) dan mengatur PPID Desa, cara mengumumkan informasi, serta laporan layanan informasi desa. Teksnya tidak menyebut Perki 1/2018.
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa). Warga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa (Pasal 68 ayat (1) huruf a), dan kepala desa wajib memberikan informasi kepada warga (Pasal 26 ayat (4) huruf q).
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur informasi APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk warga (Pasal 39 dan 72).
- Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus Dana Desa 2026 memasukkan website desa ke kegiatan desa digital, diutamakan dengan hosting dalam negeri dan domain desa.id (Lampiran, Bab II huruf G angka 2 huruf b).
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan domain .desa.id untuk alamat elektronik resmi pemerintah desa (Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1)).
Daftar isi website desa
| Bagian | Isi | Dasar |
|---|---|---|
| Profil dan struktur | Alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, bagan organisasi, serta profil kepala desa dan perangkat desa. | Perki 1/2018 Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 4 huruf d dan e |
| Perencanaan | RPJM Desa (rencana pembangunan 8 tahun), RKP Desa (rencana kerja tahunan), dan daftar usulan RKP Desa. | Perki 1/2018 Pasal 2 ayat (1) huruf d; UU Desa Pasal 79 ayat (2) |
| APB Desa | Peraturan desa tentang APB Desa tahun berjalan, pelaksana kegiatan dan timnya, serta alamat pengaduan. | Perki 1/2018 Pasal 2 ayat (1) huruf e; Permendagri 20/2018 Pasal 39 |
| Dana Desa | Nama kegiatan, lokasi, dan besar anggaran fokus penggunaan Dana Desa. | Permendesa PDT 16/2025 Pasal 10 |
| Realisasi dan kinerja | Realisasi anggaran dan kegiatan, kegiatan yang belum selesai, sisa anggaran, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. | Perki 1/2018 Pasal 2 ayat (1) huruf f dan g; Permendagri 20/2018 Pasal 72 |
| Program dan bantuan | Kegiatan berjalan (jadwal, penanggung jawab, anggaran), program pemerintah atau pihak ketiga yang masuk desa, dan data penerima bantuan. | Perki 1/2018 Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c |
| Produk hukum desa | Peraturan desa dan rancangannya, peraturan kepala desa, dan keputusan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). | Perki 1/2018 Pasal 2 ayat (1) huruf h, Pasal 4 huruf b |
| PPID desa | Nama PPID, cara meminta informasi, formulir permohonan, Daftar Informasi Publik Desa, dan maklumat pelayanan informasi publik (pernyataan kesanggupan layanan yang memuat antara lain prosedur, jangka waktu, dan biaya). | Perki 1/2018 Pasal 2 ayat (1) huruf i, Pasal 4 huruf a; Permendagri 2/2026 Pasal 43 |
| Layanan surat | Jenis surat, syarat, lama proses, dan cara mengajukan. | Sebaiknya ada |
| Berita dan kontak | Kegiatan desa, telepon atau WhatsApp kantor, jam layanan, dan peta lokasi. | Sebaiknya ada |
Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, misalnya kondisi keuangan dan riwayat kesehatan seseorang, dikecualikan (Pasal 17 huruf h UU KIP). Periksa data penerima bantuan sebelum diunggah; lihat juga artikel UU Pelindungan Data Pribadi untuk desa.
Yang wajib diumumkan berkala
UU KIP mewajibkan informasi tentang badan publik, kegiatan dan kinerjanya, serta laporan keuangannya diumumkan paling singkat enam bulan sekali, dengan bahasa yang mudah dipahami (Pasal 9). Untuk desa, rinciannya ada di Perki 1/2018 Pasal 2 ayat (1), yaitu semua bagian tabel yang merujuk pasal itu. Pemerintah desa mengumumkannya paling lambat satu kali dalam setahun (Pasal 2 ayat (2)).
Permendagri 2/2026 tidak merinci isi informasi berkala (Pasal 3 ayat (2)), tetapi jadwalnya lebih rapat: PPID Desa mengumumkannya setiap enam bulan sekali (Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7). Desa yang mengumumkan setiap enam bulan memenuhi kedua aturan. Sarananya boleh laman resmi pemerintah desa, media sosial resmi, aplikasi layanan informasi publik berbasis web atau HP, portal satu data pemerintahan dalam negeri, atau papan pengumuman, satu per satu maupun bersamaan (Pasal 6 ayat (3)). Pengumuman memakai bahasa Indonesia yang mudah dipahami atau bahasa mayoritas penduduk setempat, memperhatikan akses penyandang disabilitas, dan dilengkapi audio, visual, dan/atau braille (Pasal 6 ayat (2), (4), dan (5)).
Jadwal unggah bisa mengikuti jadwal dokumen keuangan desa:
- Awal tahun: APB Desa ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya (Pasal 38 ayat (2) Permendagri 20/2018). Fokus penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan sejak APB Desa ditetapkan (Pasal 10 ayat (1) Permendesa PDT 16/2025). Kalau tidak, desa tidak berwenang memakai Dana Desa untuk dana operasional pemerintah desa pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 11 ayat (1)).
- Paling lambat akhir Maret: laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa tahun sebelumnya (Pasal 70 ayat (2) Permendagri 20/2018).
- Juli: laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama, yang disusun paling lambat minggu kedua Juli (Pasal 68 ayat (3)). Kedua laporan ini diinformasikan kepada warga (Pasal 72).
- Akhir tahun anggaran: informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis, termasuk penggunaan Dana Desa (Pasal 27 huruf a UU Desa dan penjelasannya).
RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa juga dilaporkan dalam Musyawarah Desa paling sedikit sekali setahun (Pasal 82 ayat (4) UU Desa). Informasi darurat, misalnya bencana atau wabah, diumumkan seketika (Pasal 3 Perki 1/2018 dan Pasal 8 Permendagri 2/2026).
Siapa yang mengelola
- Kepala desa adalah atasan PPID Desa dan dapat menunjuk sekretaris desa sebagai PPID Desa, atau perangkat desa lain bila sekretaris desa berhalangan (Pasal 8 Perki 1/2018).
- Permendagri 2/2026 menjadikan camat pembina layanan informasi desa. Camat menetapkan kepala desa sebagai atasan PPID Desa, sekretaris desa sebagai PPID Desa, dan pegawai perangkat desa sebagai petugas pelayanan informasi publik (Pasal 65 ayat (2) sampai (4)). Permendagri ini tidak mengatur pengganti bila sekretaris desa berhalangan. Kami tidak menemukan ketentuan yang menjelaskan aturan mana yang dipakai bila kedua peraturan berbeda, jadi tanyakan penerapannya kepada camat.
- PPID Desa mengumpulkan, menyimpan, dan mengumumkan informasi serta memutakhirkan Daftar Informasi Publik Desa (Pasal 9 sampai 11 Perki 1/2018). Pemerintah desa wajib menetapkan peraturan desa tentang keterbukaan informasi publik dan menganggarkan biayanya (Pasal 7 huruf a dan c).
- Permendagri 2/2026 meminta PPID Desa menetapkan Daftar Informasi Publik dengan keputusan PPID Desa setelah disetujui atasannya, lalu memutakhirkannya paling sedikit setiap enam bulan (Pasal 35 ayat (4) sampai (6)). Perki 1/2018 menyebut pemutakhiran paling sedikit sebulan sekali (Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 huruf d), jadi pemutakhiran bulanan memenuhi keduanya. PPID Desa juga menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada PPID kabupaten/kota dan Komisi Informasi kabupaten/kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 72 ayat (1) dan (3)).
- Pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi pembangunan sistem informasi desa (Pasal 19 ayat (2) Perki 1/2018) dan mendaftarkan domain desa.id (Pasal 39 ayat (1) Permenkomdigi 5/2025). Menurut berita domain.go.id tanggal 6 Mei 2026, pengelolaan .desa.id sedang dialihkan bertahap ke dinas kominfo kabupaten.
Langkah membuat website desa dengan domain desa.id
- Bahas di Musyawarah Desa, lalu masukkan kegiatannya ke RKP Desa dan APB Desa. Cara pengadaannya ada di artikel pengadaan barang/jasa di desa.
- Hubungi dinas kominfo kabupaten/kota dan siapkan surat kuasa kepala desa. Kabupaten/kota melengkapi surat permohonan atas nama bupati/wali kota, perda pembentukan pemerintahan desa, serta surat penunjukan dan kartu ASN Pejabat Nama Domain, lalu mengunggahnya ke aplikasi Domain.go.id (situs luar) (Pasal 39 ayat (5) Permenkomdigi 5/2025).
- Pilih nama 3 sampai 63 karakter dari nama desa atau singkatannya, boleh ditambah nama kecamatan atau kabupaten, misalnya sukamaju-jonggol.desa.id (Lampiran I dan II Permenkomdigi 5/2025).
- Direktur Jenderal memutus permohonan paling lama 5 hari kerja setelah diterima (Pasal 41 ayat (1)). Menurut Domain.go.id, biayanya Rp50.000 per tahun, belum termasuk PPN 11%, dan tahun pertama desa.id tidak dipungut biaya.
- Sewa hosting dalam negeri, yaitu tempat menyimpan file website di server (komputer yang selalu tersambung ke internet). Server nama domain, yang mengarahkan alamat desa.id ke hosting, harus berada di wilayah hukum Indonesia (Pasal 58 ayat (1)).
- Isi website sesuai daftar di atas, umumkan nama PPID Desa, dan perpanjang domain setiap tahun. Per 1 Mei 2026, registrar Domain.go.id mengirim 6.052 email pemberitahuan kepada pengelola .desa.id yang domainnya masih aktif tetapi sudah kedaluwarsa lebih dari dua tahun.
Kalau desa sudah punya website dengan alamat lain, misalnya .com atau blogspot, caranya ada di artikel memindahkan website desa ke desa.id.
HanzCodes terdaftar di e-Katalog; rincian layanannya ada di halaman pembuatan website.
Artikel ini adalah ringkasan, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan tertentu, rujuk teks peraturannya serta pejabat atau unit yang berwenang, misalnya dinas kominfo kabupaten, Komisi Informasi provinsi, atau pendamping desa.
Sumber
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, JDIH BPK (situs luar)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara 2018 Nomor 1899), peraturan.go.id (situs luar)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (salinan PPID Kabupaten Kutai Kartanegara) (situs luar)
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, JDIH BPK (situs luar)
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, JDIH BPK (situs luar)
- UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, JDIH BPK (situs luar)
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, JDIH BPK (situs luar)
- Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, JDIH Kemendesa (situs luar)
- Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, JDIH BPK (situs luar)
- Domain.go.id: Syarat dan Biaya (situs luar)
- Domain.go.id: Tata kelola domain kedaluwarsa diperkuat, pengelolaan .desa.id ditata ulang (6 Mei 2026) (situs luar)
Butuh bantuan?
Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.