Langsung ke isi
PT Hanz Kode Terpadu, ke beranda

Cara bekerja sama dengan kami

Halaman ini ditujukan bagi pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pimpinan unit kerja. Isinya alur pemesanan, dokumen yang kami siapkan, dan apa saja yang diterima instansi.

Alur

  1. Diskusi kebutuhanKami mendengarkan masalah dan alur kerja di kantor Anda. Tahap ini tidak dipungut biaya.
  2. PenawaranLingkup pekerjaan, jadwal, dan harga disepakati secara tertulis.
  3. PengerjaanKami membuat sistem sesuai lingkup pekerjaan yang sudah disepakati.
  4. Pemasangan dan pelatihanKami memasang sistem di server kantor Anda, yaitu komputer yang menyimpan aplikasi dan data kantor. Setelah itu, kami melatih pegawai memakainya.
  5. Serah terimaBerita acara serah terima (BAST) ditandatangani, dan masa garansi mulai berjalan.
  6. Garansi dan perawatanSelama 6 bulan, kami memperbaiki kesalahan program (bug). Setelah itu, perawatan dapat dilanjutkan lewat kontrak terpisah.

Metode pengadaan

e-Katalog
PT Hanz Kode Terpadu terdaftar di e-Katalog. Periksa di INAPROC (situs luar)
Pengadaan Langsung
Instansi dapat memakai metode ini bila nilai pekerjaannya berada dalam batas Pengadaan Langsung. Menurut Perpres Nomor 46 Tahun 2025, batasnya Rp200 juta untuk barang dan jasa lainnya, dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi. Penjelasan lengkapnya.
Usaha kecil lokal
PT Hanz Kode Terpadu berbentuk perseroan perorangan, yaitu bentuk badan usaha untuk usaha mikro dan kecil. Perusahaan kami berkedudukan di Kabupaten Jombang. Instansi pemerintah wajib memakai paling sedikit 40% anggaran belanja barang/jasa untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi (Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 20 ayat (3)).
Anggaran
Lingkup pekerjaan kami sesuaikan dengan anggaran instansi yang tercatat di SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) atau DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Kami tidak memecah satu pekerjaan menjadi beberapa paket agar nilainya masuk batas Pengadaan Langsung.

Dokumen yang kami siapkan

  • Surat penawaran harga beserta rincian lingkup pekerjaan
  • Spesifikasi teknis produk atau layanan
  • Dokumen legalitas penyedia: Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat pendaftaran AHU, dan NPWP
  • Pakta integritas
  • Berita acara serah terima dan buku panduan pemakaian, setelah pekerjaan selesai

Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun oleh instansi. Bila diminta, kami memberikan informasi teknis sebagai bahan pertimbangan.

Yang Anda terima

  • Lisensi hak pakai untuk satu instansi, dibayar sekali, tanpa biaya sewa bulanan
  • Pemasangan, pengaturan server, dan pemindahan data awal
  • Bimbingan teknis untuk pegawai dan buku panduan
  • Garansi perbaikan bug selama 6 bulan sejak serah terima
  • Data tersimpan di server instansi

Hak cipta perangkat lunak tetap milik PT Hanz Kode Terpadu, dan instansi memperoleh hak pakai. Setelah garansi berakhir, perawatan dapat dilanjutkan lewat kontrak pemeliharaan terpisah.

Pembayaran

Pembayaran ditransfer ke rekening PT Hanz Kode Terpadu sesuai tahap pembayaran (termin) dalam Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. Umumnya pembayaran dilakukan setelah serah terima. PT Hanz Kode Terpadu belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak memungut PPN.

Program mitra percontohan

Instansi pertama yang memakai salah satu sistem kami mendapat pendampingan lebih dekat selama pemasangan dan masa awal pemakaian. Biaya tahap awalnya lebih ringan dari tarif umum, dan masa garansinya lebih panjang. Kami hanya menerbitkan studi kasus (tulisan tentang pemakaian sistem di instansi tersebut) dengan izin tertulis dari instansi.

Aturan yang kami ikuti

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025
  • UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Ingin membahas kebutuhan instansi Anda?

Sebelum menghubungi kami, Anda dapat memeriksa data badan usaha kami di halaman Legalitas.

WhatsApp (situs luar)