Langsung ke isi
PT Hanz Kode Terpadu, ke beranda

Batas Pengadaan Langsung 2026: berapa untuk jasa konsultansi dan jasa lainnya?

Oleh Mohammad Hilmi Bisri, S.Kom.. Terbit 9 Oktober 2026.

Pengadaan Langsung adalah cara instansi membeli barang atau jasa bernilai kecil langsung dari penyedia, tanpa tender atau seleksi (persaingan terbuka antarpenyedia). Aturannya sekarang ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 April 2025. Perpres ini adalah perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Batas nilainya

Batas nilai Pengadaan Langsung menurut Perpres 46 Tahun 2025
Jenis pengadaanBatas Pengadaan LangsungDasar
Barang dan jasa lainnyapaling banyak Rp200 jutaPasal 38 ayat (3)
Pekerjaan konstruksipaling banyak Rp400 jutaPasal 38 ayat (3)
Jasa konsultansipaling banyak Rp100 jutaPasal 41 ayat (3)

Jika nilainya di atas batas itu, instansi memakai cara pengadaan lain: tender atau tender cepat untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, serta seleksi untuk jasa konsultansi.

Wajib lewat sistem pengadaan elektronik

Pengadaan Langsung untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang nilainya di atas Rp50 juta wajib memakai aplikasi sistem pengadaan elektronik yang memiliki fitur transaksional (Pasal 38 ayat (8)). Untuk jasa konsultansi, Pengadaan Langsung wajib memakai aplikasi tersebut berapa pun nilainya (Pasal 41 ayat (7)).

Paket tidak boleh dipecah

Pasal 20 ayat (2) melarang memecah paket pengadaan dengan maksud menghindari tender atau seleksi. Artinya, satu pekerjaan yang nilainya di atas batas tidak boleh dibagi menjadi beberapa paket kecil supaya bisa diproses lewat Pengadaan Langsung. Pasal yang sama juga melarang menggabungkan paket yang seharusnya bisa dikerjakan usaha kecil.

Porsi 40% untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi

Pasal 20 ayat (3) mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Penyedia lokal yang berbentuk perseroan perorangan termasuk dalam kelompok ini. Perseroan perorangan adalah bentuk badan usaha untuk usaha mikro dan kecil.

Contoh di bidang teknologi informasi

Pada praktiknya, pembuatan aplikasi dan pemasangan jaringan sering dikelompokkan sebagai jasa lainnya, sehingga batas Pengadaan Langsungnya Rp200 juta. Pemeriksaan kondisi IT, audit, dan penyusunan rencana digitalisasi termasuk jasa konsultansi, sehingga batasnya Rp100 juta. Meski begitu, jenis pengadaan tetap ditentukan oleh PPK berdasarkan sifat pekerjaannya.

Ringkasan untuk PPK

Artikel ini adalah ringkasan untuk memudahkan pembaca, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan resmi, rujuk teks lengkap Perpres 46 Tahun 2025 dan ketentuan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang berlaku.

Sumber

Butuh bantuan?

Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.

WhatsApp (situs luar)