Batas Pengadaan Langsung 2026: berapa untuk jasa konsultansi dan jasa lainnya?
Pengadaan Langsung adalah cara instansi membeli barang atau jasa bernilai kecil langsung dari penyedia, tanpa tender atau seleksi (persaingan terbuka antarpenyedia). Aturannya sekarang ada di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 April 2025. Perpres ini adalah perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Batas nilainya
| Jenis pengadaan | Batas Pengadaan Langsung | Dasar |
|---|---|---|
| Barang dan jasa lainnya | paling banyak Rp200 juta | Pasal 38 ayat (3) |
| Pekerjaan konstruksi | paling banyak Rp400 juta | Pasal 38 ayat (3) |
| Jasa konsultansi | paling banyak Rp100 juta | Pasal 41 ayat (3) |
Jika nilainya di atas batas itu, instansi memakai cara pengadaan lain: tender atau tender cepat untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, serta seleksi untuk jasa konsultansi.
Wajib lewat sistem pengadaan elektronik
Pengadaan Langsung untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang nilainya di atas Rp50 juta wajib memakai aplikasi sistem pengadaan elektronik yang memiliki fitur transaksional (Pasal 38 ayat (8)). Untuk jasa konsultansi, Pengadaan Langsung wajib memakai aplikasi tersebut berapa pun nilainya (Pasal 41 ayat (7)).
Paket tidak boleh dipecah
Pasal 20 ayat (2) melarang memecah paket pengadaan dengan maksud menghindari tender atau seleksi. Artinya, satu pekerjaan yang nilainya di atas batas tidak boleh dibagi menjadi beberapa paket kecil supaya bisa diproses lewat Pengadaan Langsung. Pasal yang sama juga melarang menggabungkan paket yang seharusnya bisa dikerjakan usaha kecil.
Porsi 40% untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi
Pasal 20 ayat (3) mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Penyedia lokal yang berbentuk perseroan perorangan termasuk dalam kelompok ini. Perseroan perorangan adalah bentuk badan usaha untuk usaha mikro dan kecil.
Contoh di bidang teknologi informasi
Pada praktiknya, pembuatan aplikasi dan pemasangan jaringan sering dikelompokkan sebagai jasa lainnya, sehingga batas Pengadaan Langsungnya Rp200 juta. Pemeriksaan kondisi IT, audit, dan penyusunan rencana digitalisasi termasuk jasa konsultansi, sehingga batasnya Rp100 juta. Meski begitu, jenis pengadaan tetap ditentukan oleh PPK berdasarkan sifat pekerjaannya.
Ringkasan untuk PPK
- Pastikan dulu jenis pekerjaannya: jasa lainnya atau jasa konsultansi, karena batasnya berbeda.
- Di atas Rp50 juta, Pengadaan Langsung jasa lainnya harus lewat aplikasi pengadaan elektronik. Jasa konsultansi selalu lewat aplikasi itu.
- Jangan memecah satu pekerjaan menjadi beberapa paket supaya masuk batas.
- Perhitungkan penyedia usaha mikro dan kecil untuk memenuhi porsi 40%.
Artikel ini adalah ringkasan untuk memudahkan pembaca, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan resmi, rujuk teks lengkap Perpres 46 Tahun 2025 dan ketentuan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang berlaku.
Sumber
Butuh bantuan?
Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.