Pengadaan barang/jasa di desa: aturan yang berlaku dan langkah praktisnya
Pengadaan barang/jasa di desa adalah kegiatan pemerintah desa untuk memperoleh barang atau jasa yang dibiayai APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Caranya ada dua: dikerjakan sendiri (swakelola) atau dibeli dari penyedia.
Aturan yang berlaku per Oktober 2026
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 (situs luar) berlaku sejak 30 April 2025. Perpres ini menambahkan Pasal 64A sampai 64C tentang pengadaan desa. Rinciannya diserahkan kepada peraturan bupati/wali kota yang mengacu pada pedoman LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 (situs luar) tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa masih berlaku. LKPP menggelar uji publik rancangan perubahannya pada 10 Maret 2026, antara lain untuk menyesuaikannya dengan Perpres 46/2025. Per 10 Oktober 2026, perubahan itu belum tercantum di situs dokumentasi hukum (JDIH) LKPP.
- Peraturan bupati/wali kota (Perbup) memuat tata cara yang dipakai desa sehari-hari (Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
Desa di Kabupaten Jombang berpegang pada Perbup Jombang yang berlaku. Salinannya bisa Anda minta kepada pendamping desa atau perangkat daerah yang membina pengadaan desa (Pasal 15 Peraturan LKPP 12/2019).
Swakelola atau penyedia
Swakelola artinya barang/jasa dikerjakan sendiri oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan/atau masyarakat setempat. Cara ini diutamakan (Pasal 64B ayat (1) Perpres 46/2025 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan LKPP 12/2019).
Kalau pekerjaan tidak dapat dikerjakan secara swakelola, sebagian atau seluruhnya, desa membeli dari penyedia (Pasal 5 ayat (2) Peraturan LKPP 12/2019). Lampiran I peraturan itu mencontohkan, antara lain, pengadaan komputer, printer, dan kertas serta langganan internet.
Urutan penyedianya: penyedia di desa setempat; kalau tidak ada, penyedia di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama; kalau tidak ada juga, penyedia lain. Pengadaan itu memakai produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri (Pasal 64B Perpres 46/2025).
Metode dan batas nilai
Peraturan LKPP 12/2019 mengenal tiga metode pemilihan penyedia. Batas nilainya tertulis sebagai contoh jenjang nilai (Lampiran I, Bab III huruf B angka 2 huruf c).
| Metode | Cara | Contoh jenjang nilai |
|---|---|---|
| Pembelian Langsung | Kasi/Kaur (kepala seksi/kepala urusan) atau TPK membeli dari 1 penyedia tanpa penawaran tertulis, lalu menawar harga. | Paket Pengadaan sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) |
| Permintaan Penawaran | TPK meminta penawaran tertulis dari paling sedikit 2 penyedia, lalu memilih penawaran lulus yang termurah. | Paket Pengadaan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) |
| Lelang | TPK mengumumkan pengadaan, dan semua penyedia yang memenuhi syarat boleh ikut. | Paket Pengadaan di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) |
Huruf d berikutnya menyatakan jenjang nilai itu "dapat ditetapkan berbeda oleh Bupati/Walikota sesuai dengan wilayah masing-masing". Jadi, angka yang mengikat desa Anda adalah angka dalam Perbup.
Perpres 46/2025 menambahkan bahwa pengadaan desa melalui penyedia dilakukan dengan e-purchasing, yaitu pembelian lewat sistem katalog elektronik (Pasal 64B ayat (4)). Selama e-purchasing belum dapat dilaksanakan, desa boleh memakai metode lain paling lama 2 tahun sejak Perpres berlaku (ayat (5)). Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik menyatakan e-purchasing dapat dilakukan oleh pemerintah desa (Pasal 12 ayat (9)). Alur e-purchasing dijelaskan di artikel cara membeli aplikasi lewat e-Katalog.
Siapa mengerjakan apa
- Kepala desa menetapkan TPK hasil Musrenbangdes (musyawarah perencanaan pembangunan desa), mengumumkan rencana pengadaan dalam RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sebelum pengadaan dimulai, dan menyelesaikan perselisihan Kasi/Kaur dengan TPK (Pasal 9 Peraturan LKPP 12/2019).
- Kasi dan Kaur adalah pelaksana kegiatan anggaran atau PKA (Pasal 6 Permendagri 20/2018). Dalam pengadaan, mereka menetapkan dokumen persiapan, menandatangani bukti transaksi, mengendalikan pelaksanaan, dan menerima hasil (Pasal 10 ayat (2) Peraturan LKPP 12/2019).
- TPK beranggotakan paling sedikit 3 orang, berjumlah ganjil, dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat. TPK melaksanakan swakelola, memilih dan menetapkan penyedia, memeriksa hasil, dan mengumumkannya (Pasal 11).
Dokumen pokok
Untuk pembelian melalui penyedia, Kasi/Kaur menyiapkan waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja bila perlu, HPS (harga perkiraan sendiri), dan rancangan surat perjanjian (Lampiran I Peraturan LKPP 12/2019, Bab II huruf B). HPS disusun dari harga pasar di desa setempat atau desa terdekat, dengan memperhitungkan PPN. Persyaratan administrasi penyedia berupa surat pernyataan kebenaran usaha. Untuk pengadaan seperti kendaraan bermotor, genset, traktor, dan Lelang, persyaratannya izin usaha dan NPWP (Lampiran I, Bab III huruf B angka 1 huruf g).
Bukti transaksinya berupa bukti pembelian (struk, nota, kuitansi) atau surat perjanjian. Hasilnya diterima dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), diserahkan kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan, lalu diarsipkan.
Langkah untuk website, aplikasi layanan surat, atau WiFi kantor
- Masukkan kegiatan dan rencana pengadaannya ke RKP Desa (Lampiran I, Bab I Peraturan LKPP 12/2019). RKP Desa mulai disusun bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir September (Pasal 29 Permendagri 114/2014). RKP Desa menjadi dasar APB Desa, yang ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya (Pasal 38 ayat (2) Permendagri 20/2018).
- Jangan membuat perjanjian dengan penyedia sebelum anggarannya tersedia dan cukup (Pasal 10 ayat (3) Peraturan LKPP 12/2019).
- Tulis kebutuhan dengan jelas, misalnya daftar halaman, alamat domain, dan biaya hosting per tahun untuk website, atau jumlah titik akses dan biaya langganan internet untuk WiFi.
- Kumpulkan harga pasar untuk menyusun HPS, lalu pilih metode sesuai nilai paket dan Perbup. Periksa juga ketersediaannya di katalog elektronik.
- Terima hasilnya dengan BAST setelah TPK memeriksanya. Untuk kegiatan yang seluruhnya dikerjakan penyedia, surat permintaan pembayaran (SPP) diajukan setelah barang/jasa diterima (Pasal 55 ayat (1) Permendagri 20/2018).
- Umumkan hasilnya di papan pengumuman kantor desa (Lampiran I Peraturan LKPP 12/2019, Bab III huruf C).
Kalau dananya dari Dana Desa, periksa juga fokus penggunaannya. Untuk 2026, fokus itu mencakup pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, termasuk website desa yang diutamakan memakai hosting dalam negeri dan domain desa.id (Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1) huruf g dan lampirannya).
HanzCodes, usaha kecil berbentuk perseroan perorangan di Desa Morosunggingan, Kabupaten Jombang, terdaftar di e-Katalog; rincian layanannya ada di halaman pembuatan website dan jaringan kantor.
Kesalahan yang perlu dihindari
- Melanjutkan pengadaan padahal HPS melebihi pagu rincian objek belanja di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Pengadaan seperti itu tidak dapat dilanjutkan, dan Kasi/Kaur melapor kepada kepala desa (Lampiran I, Bab II huruf B angka 5).
- Menunjuk Kaur Keuangan sebagai pengelola pengadaan, padahal Pasal 10 ayat (4) Peraturan LKPP 12/2019 melarangnya.
- Membeli langsung dari penyedia yang sama lebih dari 2 tahun anggaran berturut-turut padahal ada penyedia lain yang mampu (Lampiran I, Bab III huruf B angka 2 huruf b).
- Kepala desa mengambil alih tugas TPK, misalnya memilih penyedia (Pasal 11 ayat (5) huruf d Peraturan LKPP 12/2019). Tulisan hukum JDIH BPK Perwakilan Sumatera Utara mencatat peran TPK dalam praktik sering didominasi kepala desa.
Artikel ini adalah ringkasan, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan tertentu, rujuk teks peraturannya dan Perbup di daerah Anda, serta pejabat atau unit yang berwenang, misalnya APIP (inspektorat kabupaten), UKPBJ (unit kerja pengadaan barang/jasa kabupaten), atau pendamping desa.
Sumber
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, JDIH BPK (situs luar)
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025, JDIH BPK (situs luar)
- JDIH LKPP: LKPP gelar uji publik perubahan peraturan PBJ di desa (situs luar)
- Daftar Peraturan LKPP, JDIH LKPP (situs luar)
- Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik, JDIH LKPP (situs luar)
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, JDIH BPK (situs luar)
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, JDIH BPK (situs luar)
- Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, JDIH Kemendesa (situs luar)
- Tulisan Hukum JDIH BPK Perwakilan Sumatera Utara: Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa (situs luar)
Butuh bantuan?
Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.