Langsung ke isi
PT Hanz Kode Terpadu, ke beranda

APB Desa 2027: jadwal, dokumen, dan pelaku yang harus selesai sebelum 31 Desember 2026

Oleh Mohammad Hilmi Bisri, S.Kom.. Terbit 4 November 2026.

APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) 2027 harus ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat 31 Desember 2026 (Pasal 38 ayat (2) Permendagri 20/2018). Per 4 November 2026, batas bulan Oktober untuk kesepakatan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sudah lewat. Artikel ini menjelaskan urutan kerja, dokumen yang dikirim ke kabupaten, dan waktu yang tersisa.

Aturan yang dipakai per November 2026

Kami tidak menemukan Peraturan Bupati Jombang tentang pedoman penyusunan APB Desa 2027 di JDIH BPK per 4 November 2026. Tanyakan kepada camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) apakah pedoman itu sudah terbit.

Jadwal dari RKP Desa sampai penetapan

Tabel ini memuat batas waktu untuk APB Desa 2027. "Tahun berjalan" dalam peraturan berarti 2026.

Tahapan dan batas waktu penyusunan APB Desa 2027
Batas waktuPekerjaan dan pelakunyaDasar
Juni 2026BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk rencana pembangunan. Kepala desa membentuk tim penyusun RKP Desa dengan keputusan kepala desa.Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (5), (6) Permendagri 114/2014
Juli 2026Kabupaten menyampaikan pagu indikatif desa (perkiraan dana yang akan masuk ke desa). Desa mulai menyusun RKP Desa.Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) Permendagri 114/2014
Akhir September 2026Kepala desa dan BPD menyepakati rancangan peraturan desa tentang RKP Desa, lalu kepala desa menetapkannya.Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) Permendagri 114/2014
Oktober 2026Kepala desa menyampaikan rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada BPD, dan keduanya menyepakatinya dalam musyawarah BPD.Pasal 32 ayat (2) dan (3) Permendagri 20/2018
3 hari sejak disepakatiKepala desa mengirim rancangan ke Bupati melalui camat untuk dievaluasi.Pasal 34 ayat (1) Permendagri 20/2018
20 hari kerja sejak rancangan diterimaBupati menyampaikan hasil evaluasi dengan keputusan Bupati.Pasal 35 ayat (2) Permendagri 20/2018
20 hari kerja sejak hasil evaluasi diterimaKepala desa dan BPD menyempurnakan rancangan kalau hasil evaluasi menyatakan belum sesuai.Pasal 35 ayat (5) Permendagri 20/2018
31 Desember 2026Kepala desa menetapkan peraturan desa tentang APB Desa 2027, dan peraturan kepala desa tentang penjabarannya.Pasal 38 ayat (2) dan (3) Permendagri 20/2018
31 Desember 2026Kepala desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada Bupati melalui camat.Pasal 51 ayat (2) Permendagri 114/2014
7 hari kerja setelah ditetapkanKepala desa mengirim peraturan desa dan peraturan kepala desa itu ke Bupati.Pasal 38 ayat (4) Permendagri 20/2018

Evaluasi memeriksa apakah rancangan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa (Pasal 35 ayat (4) dan (5) Permendagri 20/2018). Bupati dapat melimpahkan evaluasi kepada camat (Pasal 37). Kalau Bupati tidak memberi hasil evaluasi dalam 20 hari kerja, rancangan itu berlaku dengan sendirinya (Pasal 35 ayat (3)).

Hitungan waktu setelah Oktober terlewat

Pasal 32 ayat (3) tidak menyebut akibat khusus kalau batas Oktober terlewat, dan kami tidak menemukan pasal lain di Permendagri 20/2018 yang menyebutnya. Batas yang tetap mengikat adalah 31 Desember (Pasal 38 ayat (2)).

Hitungan berikut milik kami, bukan bunyi pasal, dan belum memperhitungkan hari libur. Dua puluh hari kerja kira-kira empat pekan. Kalau Bupati memakai seluruh waktunya dan rancangan tidak perlu diperbaiki, rancangan sudah harus sampai di kabupaten sekitar awal Desember. Kalau perlu perbaikan, ada 20 hari kerja lagi, sehingga seluruh proses bisa mendekati delapan pekan. Desa yang rancangannya belum disepakati BPD sebaiknya menghubungi camat atau DPMD pekan ini untuk menanyakan jadwal evaluasi.

Dua ketentuan lain perlu diketahui:

Dokumen yang dikirim ke Bupati

Surat pengantar rancangan peraturan desa tentang APB Desa dilengkapi dokumen berikut, paling sedikit (Pasal 34 ayat (3) Permendagri 20/2018):

  1. rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa;
  2. peraturan desa tentang RKP Desa;
  3. peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
  4. peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan, kalau ada;
  5. peraturan desa tentang penyertaan modal, kalau ada;
  6. berita acara hasil musyawarah BPD.

Format peraturan desa tentang APB Desa dan peraturan kepala desa tentang penjabarannya ada di lampiran Permendagri 20/2018 (Pasal 73). Sekretaris desa mengoordinasikan penyusunan rancangannya (Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2)).

Pekerjaan setelah penetapan

  1. Kepala desa menugaskan Kaur (kepala urusan) dan Kasi (kepala seksi) pelaksana kegiatan anggaran menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) paling lama 3 hari kerja setelah peraturan desa dan peraturan kepala desa ditetapkan. Mereka menyerahkan rancangan DPA kepada kepala desa melalui sekretaris desa paling lama 6 hari kerja setelah penugasan (Pasal 45 ayat (1) dan (6)).
  2. Sekretaris desa memverifikasi rancangan DPA paling lama 15 hari kerja, dan kepala desa menyetujuinya (Pasal 46).
  3. Kepala desa menyampaikan informasi APB Desa kepada warga lewat media informasi. Isinya paling sedikit APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran beserta timnya, dan alamat pengaduan (Pasal 39). Contoh isi dan jadwal pengumumannya ada di artikel isi website desa.
  4. Kegiatan yang membeli barang atau jasa mengikuti aturan di artikel pengadaan barang/jasa di desa.

Dana Desa 2027 dan bantuan dari kabupaten

Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026. Per 4 November 2026, kami tidak menemukan Permendesa PDT tentang fokus penggunaan Dana Desa 2027 di JDIH BPK maupun JDIH Kemendesa PDT. Angka pagu Dana Desa 2027 per desa juga belum kami temukan, jadi artikel ini tidak menyebut angkanya. Desa menunggu pagu indikatif dari kabupaten. Kalau kabupaten terlambat menyampaikannya, Bupati menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala desa dan membina serta mendampingi desa agar APB Desa tetap ditetapkan 31 Desember (Pasal 37 Permendagri 114/2014).

Kalau pendapatan desa bertambah atau berkurang setelah APB Desa ditetapkan, desa memakai perubahan APB Desa. Perubahan hanya boleh sekali dalam satu tahun anggaran, kecuali keadaan luar biasa yang kriterianya diatur Peraturan Bupati (Pasal 40 ayat (1) sampai (3) Permendagri 20/2018).

Catatan untuk desa di Kabupaten Jombang

Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2026 (ditetapkan 5 Januari 2026) mengatur Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2027. Pendanaannya dialokasikan paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) per desa per tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, dari Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan khusus (Pasal 3 ayat (1) dan (2)). Besaran alokasi dan nama kegiatannya ditetapkan dengan keputusan Bupati (Pasal 3 ayat (6)). Besaran itu tidak tertulis dalam Peraturan Bupatinya, jadi tanyakan besaran untuk desa Anda kepada DPMD.

Tahapan usulannya (Pasal 4):

  1. Kepala desa memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas usulan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
  2. Hasil musyawarah dituangkan dalam perubahan RPJM Desa dan RKP Desa 2027.
  3. Kepala desa menyampaikan usulan kepada Bupati, mengetahui camat, beserta berita acara dan dokumen pendukung, lalu memasukkan usulan ke SI MANTRA (sistem informasi program ini).
  4. Camat memvalidasi usulan, perangkat daerah yang membidangi memverifikasinya, dan usulan itu diakomodir untuk dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Bupati menetapkan kegiatan yang didanai (Pasal 5 ayat (2)).

Peraturan itu tidak menyebut batas waktu pengusulan, jadi tanyakan jadwalnya kepada DPMD atau camat. Bantuan keuangan khusus dikelola dalam APB Desa (Pasal 13 ayat (3) Permendagri 20/2018). Kalau desa memerlukan website untuk mengumumkan APB Desa, layanan HanzCodes untuk pemerintah desa ada di halaman solusi untuk desa.

Artikel ini adalah ringkasan per 4 November 2026, bukan nasihat hukum. Batas waktu dan Peraturan Bupati dapat berubah. Untuk keputusan tertentu, rujuk teks peraturannya serta pejabat atau unit yang berwenang, misalnya camat, DPMD, inspektorat kabupaten, atau pendamping desa.

Sumber

Butuh bantuan?

Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.

WhatsApp (situs luar)