APB Desa 2027: jadwal, dokumen, dan pelaku yang harus selesai sebelum 31 Desember 2026
APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) 2027 harus ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat 31 Desember 2026 (Pasal 38 ayat (2) Permendagri 20/2018). Per 4 November 2026, batas bulan Oktober untuk kesepakatan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sudah lewat. Artikel ini menjelaskan urutan kerja, dokumen yang dikirim ke kabupaten, dan waktu yang tersisa.
Aturan yang dipakai per November 2026
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (situs luar) berlaku untuk APB Desa sejak tahun anggaran 2019 (Pasal 78 ayat (2)). Halaman JDIH BPK mencantumkan statusnya "Berlaku" dan tidak mencatat peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Kami tidak menemukan Permendagri tahun 2026 yang menggantikannya.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (situs luar) mengatur penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa, rencana kerja satu tahun). Pasal 79 Permendagri 20/2018 mencabut sebagian pasalnya. Pasal 29, 31, 33, 35, 37, 46, 48, dan 51 yang dipakai di bawah tidak termasuk yang dicabut.
- Permendagri 2/2026 tentang layanan informasi publik, yang kami bahas di artikel PPID Desa, hanya mencabut Permendagri 3/2017 dan tidak mengatur keuangan desa.
- Pedoman penyusunan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun, dan sekretaris desa menyusun rancangan APB Desa berdasarkan pedoman itu serta RKP Desa tahun berkenaan (Pasal 31 ayat (2) Permendagri 20/2018).
Kami tidak menemukan Peraturan Bupati Jombang tentang pedoman penyusunan APB Desa 2027 di JDIH BPK per 4 November 2026. Tanyakan kepada camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) apakah pedoman itu sudah terbit.
Jadwal dari RKP Desa sampai penetapan
Tabel ini memuat batas waktu untuk APB Desa 2027. "Tahun berjalan" dalam peraturan berarti 2026.
| Batas waktu | Pekerjaan dan pelakunya | Dasar |
|---|---|---|
| Juni 2026 | BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk rencana pembangunan. Kepala desa membentuk tim penyusun RKP Desa dengan keputusan kepala desa. | Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (5), (6) Permendagri 114/2014 |
| Juli 2026 | Kabupaten menyampaikan pagu indikatif desa (perkiraan dana yang akan masuk ke desa). Desa mulai menyusun RKP Desa. | Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) Permendagri 114/2014 |
| Akhir September 2026 | Kepala desa dan BPD menyepakati rancangan peraturan desa tentang RKP Desa, lalu kepala desa menetapkannya. | Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) Permendagri 114/2014 |
| Oktober 2026 | Kepala desa menyampaikan rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada BPD, dan keduanya menyepakatinya dalam musyawarah BPD. | Pasal 32 ayat (2) dan (3) Permendagri 20/2018 |
| 3 hari sejak disepakati | Kepala desa mengirim rancangan ke Bupati melalui camat untuk dievaluasi. | Pasal 34 ayat (1) Permendagri 20/2018 |
| 20 hari kerja sejak rancangan diterima | Bupati menyampaikan hasil evaluasi dengan keputusan Bupati. | Pasal 35 ayat (2) Permendagri 20/2018 |
| 20 hari kerja sejak hasil evaluasi diterima | Kepala desa dan BPD menyempurnakan rancangan kalau hasil evaluasi menyatakan belum sesuai. | Pasal 35 ayat (5) Permendagri 20/2018 |
| 31 Desember 2026 | Kepala desa menetapkan peraturan desa tentang APB Desa 2027, dan peraturan kepala desa tentang penjabarannya. | Pasal 38 ayat (2) dan (3) Permendagri 20/2018 |
| 31 Desember 2026 | Kepala desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada Bupati melalui camat. | Pasal 51 ayat (2) Permendagri 114/2014 |
| 7 hari kerja setelah ditetapkan | Kepala desa mengirim peraturan desa dan peraturan kepala desa itu ke Bupati. | Pasal 38 ayat (4) Permendagri 20/2018 |
Evaluasi memeriksa apakah rancangan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa (Pasal 35 ayat (4) dan (5) Permendagri 20/2018). Bupati dapat melimpahkan evaluasi kepada camat (Pasal 37). Kalau Bupati tidak memberi hasil evaluasi dalam 20 hari kerja, rancangan itu berlaku dengan sendirinya (Pasal 35 ayat (3)).
Hitungan waktu setelah Oktober terlewat
Pasal 32 ayat (3) tidak menyebut akibat khusus kalau batas Oktober terlewat, dan kami tidak menemukan pasal lain di Permendagri 20/2018 yang menyebutnya. Batas yang tetap mengikat adalah 31 Desember (Pasal 38 ayat (2)).
Hitungan berikut milik kami, bukan bunyi pasal, dan belum memperhitungkan hari libur. Dua puluh hari kerja kira-kira empat pekan. Kalau Bupati memakai seluruh waktunya dan rancangan tidak perlu diperbaiki, rancangan sudah harus sampai di kabupaten sekitar awal Desember. Kalau perlu perbaikan, ada 20 hari kerja lagi, sehingga seluruh proses bisa mendekati delapan pekan. Desa yang rancangannya belum disepakati BPD sebaiknya menghubungi camat atau DPMD pekan ini untuk menanyakan jadwal evaluasi.
Dua ketentuan lain perlu diketahui:
- Kalau BPD tidak menyepakati rancangan, pemerintah desa hanya boleh membelanjakan dana untuk operasional pemerintahan desa dengan pagu tahun sebelumnya. Kepala desa menetapkan peraturan kepala desa sebagai dasar kegiatan itu (Pasal 32 ayat (4) dan (5)).
- Kalau hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti dan kepala desa tetap menetapkan peraturan desanya, Bupati membatalkan peraturan itu dengan keputusan Bupati. Kepala desa lalu menghentikan pelaksanaannya paling lama 7 hari kerja, dan hanya boleh membelanjakan operasional pemerintahan desa dengan pagu tahun sebelumnya (Pasal 36).
Dokumen yang dikirim ke Bupati
Surat pengantar rancangan peraturan desa tentang APB Desa dilengkapi dokumen berikut, paling sedikit (Pasal 34 ayat (3) Permendagri 20/2018):
- rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa;
- peraturan desa tentang RKP Desa;
- peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
- peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan, kalau ada;
- peraturan desa tentang penyertaan modal, kalau ada;
- berita acara hasil musyawarah BPD.
Format peraturan desa tentang APB Desa dan peraturan kepala desa tentang penjabarannya ada di lampiran Permendagri 20/2018 (Pasal 73). Sekretaris desa mengoordinasikan penyusunan rancangannya (Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2)).
Pekerjaan setelah penetapan
- Kepala desa menugaskan Kaur (kepala urusan) dan Kasi (kepala seksi) pelaksana kegiatan anggaran menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) paling lama 3 hari kerja setelah peraturan desa dan peraturan kepala desa ditetapkan. Mereka menyerahkan rancangan DPA kepada kepala desa melalui sekretaris desa paling lama 6 hari kerja setelah penugasan (Pasal 45 ayat (1) dan (6)).
- Sekretaris desa memverifikasi rancangan DPA paling lama 15 hari kerja, dan kepala desa menyetujuinya (Pasal 46).
- Kepala desa menyampaikan informasi APB Desa kepada warga lewat media informasi. Isinya paling sedikit APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran beserta timnya, dan alamat pengaduan (Pasal 39). Contoh isi dan jadwal pengumumannya ada di artikel isi website desa.
- Kegiatan yang membeli barang atau jasa mengikuti aturan di artikel pengadaan barang/jasa di desa.
Dana Desa 2027 dan bantuan dari kabupaten
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026. Per 4 November 2026, kami tidak menemukan Permendesa PDT tentang fokus penggunaan Dana Desa 2027 di JDIH BPK maupun JDIH Kemendesa PDT. Angka pagu Dana Desa 2027 per desa juga belum kami temukan, jadi artikel ini tidak menyebut angkanya. Desa menunggu pagu indikatif dari kabupaten. Kalau kabupaten terlambat menyampaikannya, Bupati menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala desa dan membina serta mendampingi desa agar APB Desa tetap ditetapkan 31 Desember (Pasal 37 Permendagri 114/2014).
Kalau pendapatan desa bertambah atau berkurang setelah APB Desa ditetapkan, desa memakai perubahan APB Desa. Perubahan hanya boleh sekali dalam satu tahun anggaran, kecuali keadaan luar biasa yang kriterianya diatur Peraturan Bupati (Pasal 40 ayat (1) sampai (3) Permendagri 20/2018).
Catatan untuk desa di Kabupaten Jombang
Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2026 (ditetapkan 5 Januari 2026) mengatur Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2027. Pendanaannya dialokasikan paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) per desa per tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah, dari Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan khusus (Pasal 3 ayat (1) dan (2)). Besaran alokasi dan nama kegiatannya ditetapkan dengan keputusan Bupati (Pasal 3 ayat (6)). Besaran itu tidak tertulis dalam Peraturan Bupatinya, jadi tanyakan besaran untuk desa Anda kepada DPMD.
Tahapan usulannya (Pasal 4):
- Kepala desa memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas usulan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
- Hasil musyawarah dituangkan dalam perubahan RPJM Desa dan RKP Desa 2027.
- Kepala desa menyampaikan usulan kepada Bupati, mengetahui camat, beserta berita acara dan dokumen pendukung, lalu memasukkan usulan ke SI MANTRA (sistem informasi program ini).
- Camat memvalidasi usulan, perangkat daerah yang membidangi memverifikasinya, dan usulan itu diakomodir untuk dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Bupati menetapkan kegiatan yang didanai (Pasal 5 ayat (2)).
Peraturan itu tidak menyebut batas waktu pengusulan, jadi tanyakan jadwalnya kepada DPMD atau camat. Bantuan keuangan khusus dikelola dalam APB Desa (Pasal 13 ayat (3) Permendagri 20/2018). Kalau desa memerlukan website untuk mengumumkan APB Desa, layanan HanzCodes untuk pemerintah desa ada di halaman solusi untuk desa.
Artikel ini adalah ringkasan per 4 November 2026, bukan nasihat hukum. Batas waktu dan Peraturan Bupati dapat berubah. Untuk keputusan tertentu, rujuk teks peraturannya serta pejabat atau unit yang berwenang, misalnya camat, DPMD, inspektorat kabupaten, atau pendamping desa.
Sumber
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara 2018 Nomor 611), peraturan.go.id (situs luar)
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, status dan hubungan peraturan, JDIH BPK (situs luar)
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara 2014 Nomor 2094), peraturan.go.id (situs luar)
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, status dan hubungan peraturan, JDIH BPK (situs luar)
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, JDIH BPK (situs luar)
- Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2027, JDIH BPK (situs luar)
- Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, JDIH BPK (situs luar)
- Pencarian peraturan "Dana Desa Tahun 2027", JDIH BPK (situs luar)
- Daftar peraturan terbaru, JDIH Kemendesa PDT (situs luar)
Butuh bantuan?
Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.