PPID Desa menurut Permendagri 2/2026: penetapan, dokumen, alur layanan, dan laporan
PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) adalah pejabat desa yang menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik desa (Pasal 1 angka 15 Permendagri 2/2026). Warga meminta dokumen seperti APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) atau berita acara musyawarah desa kepada PPID Desa.
Dasar aturan dan yang berubah pada 2026
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (situs luar) (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik menunjuk PPID (Pasal 13).
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 mengatur standar layanan informasi publik desa. Perki 1/2021 hanya mencabut Perki 1/2010 dan Perki 1/2017 (Pasal 63), dan kami tidak menemukan aturan yang mencabut Perki 1/2018.
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 (situs luar) berlaku sejak 2 Februari 2026 (Pasal 78) dan mencabut Permendagri 3/2017 (Pasal 77). Teksnya tidak menyebut Perki 1/2018.
Permendagri 3/2017 hanya mengatur PPID di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Permendagri 2/2026 menambahkan pemerintah desa: camat sebagai pembina PPID Desa (Pasal 65), bagan alur layanan desa di lampiran, laporan tahunan desa (Pasal 72), dan pendanaan dari APB Desa (Pasal 76).
Siapa menetapkan siapa
Camat menetapkan kepala desa sebagai atasan PPID Desa, sekretaris desa sebagai PPID Desa, dan pegawai perangkat desa sebagai petugas pelayanan informasi publik (Pasal 65 ayat (4)).
| Peran | Diisi oleh | Tugas utama |
|---|---|---|
| Pembina | Camat | Memantau, membina, dan mengawasi layanan informasi desa (Pasal 65 ayat (3)) |
| Atasan PPID Desa | Kepala desa | Menyusun arah kebijakan, menjawab keberatan, dan menyelesaikan sengketa (Pasal 66) |
| PPID Desa | Sekretaris desa | Memeriksa dan menjawab permintaan, menguji informasi yang akan dikecualikan, mengelola Daftar Informasi Publik (catatan semua informasi yang dikuasai desa selain yang dikecualikan), dan menyusun laporan (Pasal 67) |
| Petugas pelayanan | Pegawai perangkat desa | Menerima permintaan, membantu warga mengisi formulir, dan mengelola sistem layanan daring (Pasal 68) |
Langkah membentuk PPID Desa
- Minta camat menerbitkan keputusan penetapan (Pasal 65 ayat (4)). Tanyakan juga apakah kepala desa perlu menunjuk PPID Desa sendiri seperti diatur Perki 1/2018.
- Susun rencana layanan informasi publik yang memuat kebijakan layanan, petugas, sarana, rencana kerja, dan pendanaan. Kepala desa menetapkannya dengan keputusan kepala desa (Pasal 44 dan 45).
- Susun SOP (langkah kerja tertulis) untuk pengumuman, permintaan, keberatan, sengketa, Daftar Informasi Publik, pendokumentasian, dan pengujian konsekuensi (menimbang akibatnya kalau suatu informasi dibuka). Acuannya standar layanan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Pasal 5).
- Tetapkan dan umumkan maklumat pelayanan, yaitu pernyataan kesanggupan melayani yang memuat dasar hukum, prosedur, jangka waktu, biaya, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana (Pasal 43).
- Susun Daftar Informasi Publik. PPID Desa menetapkannya dengan keputusan PPID Desa setelah kepala desa menyetujuinya (Pasal 35 ayat (4) dan (5)).
- Siapkan formulir permintaan, keberatan, dan permintaan salinan, serta buku register permintaan dan register keberatan (Pasal 11, 14, 19, 25, dan 28).
- Untuk informasi yang akan ditutup, PPID Desa melakukan pengujian konsekuensi, lalu menetapkan hasilnya dengan keputusan PPID Desa (Pasal 39 dan 40).
Alur melayani permintaan informasi
Dalam Permendagri 2/2026, "hari" berarti hari kerja (Pasal 1 angka 24). Bagan alur untuk desa ada di lampiran bagian II.
- Warga mengajukan permintaan tertulis di kantor desa, lewat surat atau email, atau lewat sistem layanan daring (Pasal 10). Pemohon perorangan menyertakan salinan KTP, surat keterangan kependudukan, atau NIK (Pasal 9 ayat (4)). Petugas mencatatnya di register dan memberi tanda bukti (Pasal 13).
- PPID Desa memeriksa kelengkapan paling lambat 3 hari kerja setelah permintaan dicatat. Pemohon yang berkasnya belum lengkap punya 3 hari kerja untuk melengkapinya (Pasal 15 dan 16).
- PPID Desa memutuskan permintaan dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan sebagian, dan menghitamkan bagian yang dikecualikan (Pasal 17 dan 20).
- PPID Desa mengirim pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah permintaan dinyatakan lengkap, beserta informasinya kalau sudah tersedia. Kalau perlu perpanjangan, PPID Desa memberitahukannya dengan alasan tertulis. Perpanjangan paling lambat 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 18).
- Pemohon melihat dokumen di ruang layanan atau meminta salinan, dan membayar biaya salinan kalau ada (Pasal 19).
UU KIP menghitung 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dengan perpanjangan paling lambat 7 hari kerja berikutnya (Pasal 22 ayat (7) dan (8)). Jawaban dalam 10 hari kerja sejak permintaan diterima memenuhi kedua cara hitung.
Keberatan dan sengketa ke Komisi Informasi
Alasan keberatan dalam Permendagri 2/2026 sama dengan UU KIP, antara lain permintaan ditolak dengan alasan pengecualian, tidak ditanggapi, dikenai biaya tidak wajar, atau dijawab terlambat (Pasal 22 ayat (1); Pasal 35 ayat (1) UU KIP).
- Pemohon menyampaikan keberatan tertulis kepada kepala desa paling lambat 30 hari kerja sejak menemukan alasannya (Pasal 22 ayat (2) dan (3)).
- Kepala desa menjawab tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat di register (Pasal 30 ayat (1)). UU KIP menghitungnya sejak keberatan diterima (Pasal 36 ayat (2)). Keberatan selain soal pengecualian boleh diselesaikan dengan musyawarah (Pasal 22 ayat (6)).
- Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima jawaban (Pasal 32 ayat (1); Pasal 37 ayat (2) UU KIP). Perki 1/2018 menunjuk Komisi Informasi kabupaten/kota, atau Komisi Informasi provinsi kalau yang di kabupaten/kota belum terbentuk (Pasal 16).
- Komisi Informasi menyelesaikan sengketa lewat mediasi (perundingan dengan penengah) atau ajudikasi nonlitigasi (diputus Komisi Informasi di luar pengadilan), paling lama 100 hari kerja (Pasal 38 UU KIP). Kepala desa dapat menugaskan PPID Desa menangani sengketa, dan PPID Desa mengoordinasikan pelaksanaan putusannya (Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33).
Laporan layanan informasi tahunan
PPID Desa menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada PPID kabupaten/kota dan Komisi Informasi kabupaten/kota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 72 ayat (1) dan (3)). Tahun anggaran desa berakhir 31 Desember (Pasal 2 ayat (2) Permendagri 20/2018), jadi laporan tahun 2026 disampaikan paling lambat akhir Maret 2027. Isinya gambaran kebijakan dan pelaksanaan layanan, rincian pelayanan dan sengketa, kendala, serta rekomendasi (Pasal 72 ayat (4)).
Anggaran dan sarana
Permendagri 2/2026 menyebut APB Desa sebagai salah satu sumber dana layanan informasi (Pasal 76). Perki 1/2018 mewajibkan desa menganggarkannya secara memadai serta menyediakan papan pengumuman dan meja informasi (Pasal 7 huruf c dan d). Permendagri 2/2026 meminta ruang layanan yang mudah diakses penyandang disabilitas (Pasal 42 ayat (2)).
Untuk pengumuman, Permendagri 2/2026 menyebut laman resmi, media sosial resmi, sistem layanan daring, portal satu data, dan papan pengumuman, yang boleh dipakai satu per satu atau bersamaan (Pasal 6 ayat (3)). Website desa adalah salah satu saluran itu, dan peraturan ini tidak menunjuk aplikasi tertentu. Isi yang perlu diumumkan ada di artikel isi website desa.
Kalau desa memilih website atau layanan permintaan informasi daring, layanan HanzCodes untuk pemerintah desa ada di halaman solusi untuk desa.
Perbedaan Permendagri 2/2026 dan Perki 1/2018
| Hal | Permendagri 2/2026 | Perki 1/2018 |
|---|---|---|
| Penetapan PPID Desa | Camat menetapkan sekretaris desa (Pasal 65 ayat (4)) | Kepala desa dapat menunjuk sekretaris desa, atau perangkat desa lain bila sekretaris desa berhalangan (Pasal 8) |
| Cara mengajukan permintaan | Tertulis (Pasal 10 ayat (1)) | Tertulis atau tidak tertulis (Pasal 13 ayat (1)) |
| Pemutakhiran Daftar Informasi Publik | Paling sedikit 6 bulan sekali (Pasal 35 ayat (6)) | Paling sedikit sebulan sekali (Pasal 10 ayat (4)) |
| Informasi yang dikecualikan | Keputusan PPID Desa atas persetujuan kepala desa (Pasal 40 ayat (1), Pasal 67 ayat (3) huruf d) | Dibahas dalam musyawarah desa (Pasal 6 ayat (2)) |
| Peraturan desa tentang keterbukaan informasi | Tidak disebut | Wajib ditetapkan (Pasal 7 huruf a) |
| Laporan tahunan | Ke PPID dan Komisi Informasi kabupaten/kota, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 72) | Ke Musyawarah Desa, Komisi Informasi, dan pemerintah kabupaten/kota, tanpa menyebut batas waktu (Pasal 20 ayat (2)) |
Kami tidak menemukan ketentuan yang menentukan aturan mana yang dipakai kalau keduanya berbeda. Tanyakan penerapannya kepada camat sebagai pembina, atau kepada Komisi Informasi provinsi atau kabupaten/kota.
Artikel ini adalah ringkasan, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan tertentu, rujuk teks peraturannya serta pejabat atau unit yang berwenang, misalnya camat, bagian hukum pemerintah kabupaten/kota, Komisi Informasi, atau pendamping desa.
Sumber
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, JDIH BPK (situs luar)
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, JDIH BPK (situs luar)
- Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 (Berita Negara 2017 Nomor 157), peraturan.go.id (situs luar)
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, JDIH BPK (situs luar)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara 2018 Nomor 1899), peraturan.go.id (situs luar)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (salinan PPID Kabupaten Kutai Kartanegara) (situs luar)
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, JDIH BPK (situs luar)
Butuh bantuan?
Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.