Langsung ke isi
PT Hanz Kode Terpadu, ke beranda

PPID Desa menurut Permendagri 2/2026: penetapan, dokumen, alur layanan, dan laporan

Oleh Mohammad Hilmi Bisri, S.Kom.. Terbit 17 Oktober 2026.

PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) adalah pejabat desa yang menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik desa (Pasal 1 angka 15 Permendagri 2/2026). Warga meminta dokumen seperti APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) atau berita acara musyawarah desa kepada PPID Desa.

Dasar aturan dan yang berubah pada 2026

Permendagri 3/2017 hanya mengatur PPID di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Permendagri 2/2026 menambahkan pemerintah desa: camat sebagai pembina PPID Desa (Pasal 65), bagan alur layanan desa di lampiran, laporan tahunan desa (Pasal 72), dan pendanaan dari APB Desa (Pasal 76).

Siapa menetapkan siapa

Camat menetapkan kepala desa sebagai atasan PPID Desa, sekretaris desa sebagai PPID Desa, dan pegawai perangkat desa sebagai petugas pelayanan informasi publik (Pasal 65 ayat (4)).

Susunan pengelola informasi publik di pemerintah desa menurut Permendagri 2/2026
PeranDiisi olehTugas utama
PembinaCamatMemantau, membina, dan mengawasi layanan informasi desa (Pasal 65 ayat (3))
Atasan PPID DesaKepala desaMenyusun arah kebijakan, menjawab keberatan, dan menyelesaikan sengketa (Pasal 66)
PPID DesaSekretaris desaMemeriksa dan menjawab permintaan, menguji informasi yang akan dikecualikan, mengelola Daftar Informasi Publik (catatan semua informasi yang dikuasai desa selain yang dikecualikan), dan menyusun laporan (Pasal 67)
Petugas pelayananPegawai perangkat desaMenerima permintaan, membantu warga mengisi formulir, dan mengelola sistem layanan daring (Pasal 68)

Langkah membentuk PPID Desa

  1. Minta camat menerbitkan keputusan penetapan (Pasal 65 ayat (4)). Tanyakan juga apakah kepala desa perlu menunjuk PPID Desa sendiri seperti diatur Perki 1/2018.
  2. Susun rencana layanan informasi publik yang memuat kebijakan layanan, petugas, sarana, rencana kerja, dan pendanaan. Kepala desa menetapkannya dengan keputusan kepala desa (Pasal 44 dan 45).
  3. Susun SOP (langkah kerja tertulis) untuk pengumuman, permintaan, keberatan, sengketa, Daftar Informasi Publik, pendokumentasian, dan pengujian konsekuensi (menimbang akibatnya kalau suatu informasi dibuka). Acuannya standar layanan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Pasal 5).
  4. Tetapkan dan umumkan maklumat pelayanan, yaitu pernyataan kesanggupan melayani yang memuat dasar hukum, prosedur, jangka waktu, biaya, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana (Pasal 43).
  5. Susun Daftar Informasi Publik. PPID Desa menetapkannya dengan keputusan PPID Desa setelah kepala desa menyetujuinya (Pasal 35 ayat (4) dan (5)).
  6. Siapkan formulir permintaan, keberatan, dan permintaan salinan, serta buku register permintaan dan register keberatan (Pasal 11, 14, 19, 25, dan 28).
  7. Untuk informasi yang akan ditutup, PPID Desa melakukan pengujian konsekuensi, lalu menetapkan hasilnya dengan keputusan PPID Desa (Pasal 39 dan 40).

Alur melayani permintaan informasi

Dalam Permendagri 2/2026, "hari" berarti hari kerja (Pasal 1 angka 24). Bagan alur untuk desa ada di lampiran bagian II.

  1. Warga mengajukan permintaan tertulis di kantor desa, lewat surat atau email, atau lewat sistem layanan daring (Pasal 10). Pemohon perorangan menyertakan salinan KTP, surat keterangan kependudukan, atau NIK (Pasal 9 ayat (4)). Petugas mencatatnya di register dan memberi tanda bukti (Pasal 13).
  2. PPID Desa memeriksa kelengkapan paling lambat 3 hari kerja setelah permintaan dicatat. Pemohon yang berkasnya belum lengkap punya 3 hari kerja untuk melengkapinya (Pasal 15 dan 16).
  3. PPID Desa memutuskan permintaan dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan sebagian, dan menghitamkan bagian yang dikecualikan (Pasal 17 dan 20).
  4. PPID Desa mengirim pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah permintaan dinyatakan lengkap, beserta informasinya kalau sudah tersedia. Kalau perlu perpanjangan, PPID Desa memberitahukannya dengan alasan tertulis. Perpanjangan paling lambat 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima dan tidak dapat diperpanjang lagi (Pasal 18).
  5. Pemohon melihat dokumen di ruang layanan atau meminta salinan, dan membayar biaya salinan kalau ada (Pasal 19).

UU KIP menghitung 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dengan perpanjangan paling lambat 7 hari kerja berikutnya (Pasal 22 ayat (7) dan (8)). Jawaban dalam 10 hari kerja sejak permintaan diterima memenuhi kedua cara hitung.

Keberatan dan sengketa ke Komisi Informasi

Alasan keberatan dalam Permendagri 2/2026 sama dengan UU KIP, antara lain permintaan ditolak dengan alasan pengecualian, tidak ditanggapi, dikenai biaya tidak wajar, atau dijawab terlambat (Pasal 22 ayat (1); Pasal 35 ayat (1) UU KIP).

Laporan layanan informasi tahunan

PPID Desa menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada PPID kabupaten/kota dan Komisi Informasi kabupaten/kota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 72 ayat (1) dan (3)). Tahun anggaran desa berakhir 31 Desember (Pasal 2 ayat (2) Permendagri 20/2018), jadi laporan tahun 2026 disampaikan paling lambat akhir Maret 2027. Isinya gambaran kebijakan dan pelaksanaan layanan, rincian pelayanan dan sengketa, kendala, serta rekomendasi (Pasal 72 ayat (4)).

Anggaran dan sarana

Permendagri 2/2026 menyebut APB Desa sebagai salah satu sumber dana layanan informasi (Pasal 76). Perki 1/2018 mewajibkan desa menganggarkannya secara memadai serta menyediakan papan pengumuman dan meja informasi (Pasal 7 huruf c dan d). Permendagri 2/2026 meminta ruang layanan yang mudah diakses penyandang disabilitas (Pasal 42 ayat (2)).

Untuk pengumuman, Permendagri 2/2026 menyebut laman resmi, media sosial resmi, sistem layanan daring, portal satu data, dan papan pengumuman, yang boleh dipakai satu per satu atau bersamaan (Pasal 6 ayat (3)). Website desa adalah salah satu saluran itu, dan peraturan ini tidak menunjuk aplikasi tertentu. Isi yang perlu diumumkan ada di artikel isi website desa.

Kalau desa memilih website atau layanan permintaan informasi daring, layanan HanzCodes untuk pemerintah desa ada di halaman solusi untuk desa.

Perbedaan Permendagri 2/2026 dan Perki 1/2018

Perbedaan ketentuan PPID Desa dalam Permendagri 2/2026 dan Perki 1/2018
HalPermendagri 2/2026Perki 1/2018
Penetapan PPID DesaCamat menetapkan sekretaris desa (Pasal 65 ayat (4))Kepala desa dapat menunjuk sekretaris desa, atau perangkat desa lain bila sekretaris desa berhalangan (Pasal 8)
Cara mengajukan permintaanTertulis (Pasal 10 ayat (1))Tertulis atau tidak tertulis (Pasal 13 ayat (1))
Pemutakhiran Daftar Informasi PublikPaling sedikit 6 bulan sekali (Pasal 35 ayat (6))Paling sedikit sebulan sekali (Pasal 10 ayat (4))
Informasi yang dikecualikanKeputusan PPID Desa atas persetujuan kepala desa (Pasal 40 ayat (1), Pasal 67 ayat (3) huruf d)Dibahas dalam musyawarah desa (Pasal 6 ayat (2))
Peraturan desa tentang keterbukaan informasiTidak disebutWajib ditetapkan (Pasal 7 huruf a)
Laporan tahunanKe PPID dan Komisi Informasi kabupaten/kota, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 72)Ke Musyawarah Desa, Komisi Informasi, dan pemerintah kabupaten/kota, tanpa menyebut batas waktu (Pasal 20 ayat (2))

Kami tidak menemukan ketentuan yang menentukan aturan mana yang dipakai kalau keduanya berbeda. Tanyakan penerapannya kepada camat sebagai pembina, atau kepada Komisi Informasi provinsi atau kabupaten/kota.

Artikel ini adalah ringkasan, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan tertentu, rujuk teks peraturannya serta pejabat atau unit yang berwenang, misalnya camat, bagian hukum pemerintah kabupaten/kota, Komisi Informasi, atau pendamping desa.

Sumber

Butuh bantuan?

Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.

WhatsApp (situs luar)