Langsung ke isi
PT Hanz Kode Terpadu, ke beranda

Srikandi untuk surat dinas: siapa yang wajib memakai, dan bedanya dengan layanan surat untuk warga desa

Oleh Mohammad Hilmi Bisri, S.Kom.. Terbit 24 Oktober 2026.

SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) adalah aplikasi pemerintah untuk membuat, mengirim, menerima, dan menyimpan naskah dinas secara elektronik. Naskah dinas adalah surat atau dokumen yang dibuat pejabat berwenang di instansi pemerintah untuk komunikasi kedinasan. Instansi pusat dan pemerintah daerah wajib memakainya.

Untuk pemerintah desa, per 24 Oktober 2026 kami tidak menemukan aturan nasional maupun aturan Kabupaten Jombang yang mewajibkan desa memakai SRIKANDI. Sumber resmi SRIKANDI yang kami baca juga tidak membahas surat keterangan dan surat pengantar untuk warga.

Dasar hukum dan pengelola

Arsip dinamis adalah arsip yang masih dipakai langsung dalam kegiatan kantor. Diktum Ketiga Kepmen PANRB 679/2020 membagi pembinaan SRIKANDI: lembaga di bidang kearsipan mengurus proses kerja dan data, kementerian di bidang komunikasi dan informatika mengurus teknologinya, dan lembaga di bidang keamanan siber mengurus keamanannya. Menurut Helpdesk Nasional SRIKANDI, ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) mengembangkan dan mengelola SRIKANDI versi 3, dan aplikasinya berada di Pusat Data Nasional. Instansi tidak perlu menyiapkan server sendiri (Lampiran Peraturan ANRI 4/2021, Bab III huruf B angka 6).

Siapa yang wajib memakai SRIKANDI

Pihak yang wajib menerapkan SRIKANDI menurut Kepmen PANRB 679/2020 dan Peraturan ANRI 4/2021
PihakKewajibanDasar
Instansi pusat (kementerian dan lembaga)Wajib menerapkanDiktum Keempat Kepmen PANRB 679/2020; Pasal 2 Peraturan ANRI 4/2021
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk perangkat daerahWajib menerapkanDiktum Keempat Kepmen PANRB 679/2020; Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 Peraturan ANRI 4/2021
Perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMDWajib menerapkanPasal 2 Peraturan ANRI 4/2021
Pemerintah desaTidak disebutKedua aturan tidak menyebut desa

Lembaga negara dan pemerintah daerah yang tidak memakai SRIKANDI mendapat catatan khusus dalam penilaian kearsipan nasional (Lampiran Peraturan ANRI 4/2021, Bab III huruf B angka 5 huruf e).

Bagaimana dengan pemerintah desa

Kepmen PANRB 679/2020 mengartikan pemerintah daerah sebagai kepala daerah. Peraturan ANRI 4/2021 mengartikannya sebagai gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah. Pemerintah desa tidak disebut dalam kedua aturan itu, dan kami tidak menemukan peraturan bupati atau surat edaran Kabupaten Jombang yang meminta desa memakai SRIKANDI. Situs resmi Pemerintah Kabupaten Jombang memuat keterangan berikut:

Sebelum memutuskan, tanyakan kepada dinas yang membidangi kearsipan di kabupaten/kota Anda (di Jombang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) apakah desa akan diminta memakai SRIKANDI dan bagaimana akunnya dibuat.

Yang dikerjakan di SRIKANDI

Lampiran Kepmen PANRB 679/2020 merinci proses kerja yang harus didukung aplikasi ini:

Helpdesk Nasional SRIKANDI menjelaskan beberapa fitur lain:

Semua peran itu untuk pegawai instansi. Di FAQ Helpdesk dan lampiran Kepmen PANRB 679/2020, kami tidak menemukan fitur membuat surat keterangan atau surat pengantar warga dari data penduduk desa.

Langkah awal memakai SRIKANDI

Untuk instansi pusat dan pemerintah daerah, sumber resmi ANRI menyebut langkah berikut. Untuk pemerintah desa, kami tidak menemukan prosedur resmi pendaftaran.

  1. Siapkan file instrumen kearsipan: tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (aturan tentang siapa boleh membuka arsip apa).
  2. Tunjuk pegawai ASN sebagai administrator instansi.
  3. Kirim surat permohonan akun kepada Kepala ANRI, dengan nama dan kontak administrator. Helpdesk menyebut surat ditandatangani kepala instansi atau kepala daerah. Peraturan ANRI 4/2021 menyebut penanda tangan paling rendah sekretaris lembaga atau sekretaris daerah. Contoh suratnya ada di Helpdesk Nasional SRIKANDI (situs luar).
  4. Setelah permohonan masuk, ANRI memberikan akun untuk bimbingan teknis. Akun implementasi (untuk pemakaian sungguhan) dapat diberikan kepada instansi yang sudah memiliki aturan tentang keempat instrumen pada langkah 1 (Lampiran Peraturan ANRI 4/2021, Bab III huruf B angka 6).
  5. Siapkan komputer atau laptop dan koneksi internet. Pemindai (scanner) di bagian penerimaan surat bersifat pilihan. Untuk pelatihan, kirim tiket di Helpdesk Nasional SRIKANDI beserta jadwal kegiatan.
  6. Administrator instansi membuat akun pengguna dan mengatur unit kerja, jabatan, dan hak akses.

Kenapa desa tetap memerlukan aplikasi layanan surat untuk warga

Di kantor desa, banyak surat dibuat atas permintaan warga, misalnya surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, atau surat pengantar. Untuk surat seperti itu, desa memerlukan:

Kedua jenis aplikasi bisa dipakai bersamaan. Surat dinas desa ke kecamatan atau kabupaten mengikuti cara yang diminta pemerintah kabupaten/kota, sedangkan surat untuk warga dibuat di aplikasi layanan desa. Arsip surat yang tertata juga membantu desa menyusun Daftar Informasi Publik, seperti dibahas di artikel PPID Desa menurut Permendagri 2/2026.

Kalau desa Anda memerlukan aplikasi layanan surat sesuai format surat desa sendiri, layanan HanzCodes untuk pemerintah desa ada di halaman solusi untuk desa.

Artikel ini adalah ringkasan, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan tertentu, rujuk teks peraturannya serta pejabat atau unit yang berwenang, misalnya dinas kearsipan kabupaten/kota atau Helpdesk Nasional SRIKANDI di ANRI.

Sumber

Butuh bantuan?

Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.

WhatsApp (situs luar)