Langsung ke isi
PT Hanz Kode Terpadu, ke beranda

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi: apa bedanya?

Oleh Mohammad Hilmi Bisri, S.Kom.. Terbit 9 Oktober 2026.

Makin banyak dokumen kantor yang ditandatangani secara elektronik. Namun, orang sering bingung karena tanda tangan elektronik ternyata ada dua jenis, dan kekuatan pembuktian keduanya tidak sama.

Dasar hukumnya

Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Rinciannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 60 PP tersebut membagi tanda tangan elektronik menjadi dua: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi

Jenis ini memakai sertifikat elektronik, yaitu identitas digital penanda tangan, yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. Tanda tangannya dibuat dengan perangkat pembuat tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Identitas penanda tangan sudah diperiksa oleh PSrE, sehingga tanda tangan ini lebih mudah dibuktikan kalau suatu saat dipersoalkan. Untuk instansi pemerintah, sertifikat elektronik umumnya diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi

Tanda tangan jenis ini dibuat tanpa memakai jasa PSrE. Contohnya tanda tangan yang digambar di layar atau dibubuhkan lewat aplikasi tanda tangan biasa. Tanda tangan seperti ini tetap sah sepanjang syarat dalam aturan terpenuhi. Namun, kalau disengketakan, pembuktiannya bisa memerlukan pemeriksaan tambahan, misalnya pemeriksaan forensik digital (penelusuran jejak data elektronik).

Kapan memakai yang mana

Perbandingan pemakaian tanda tangan elektronik
KeperluanYang biasanya cukup
Persetujuan internal, formulir kerja, dokumen antarbagianTidak tersertifikasi, asalkan para pihak sepakat dan jejak dokumennya tersimpan
Dokumen resmi yang keluar dari instansiTersertifikasi
Dokumen yang menurut aturan instansi wajib memakai tanda tangan elektronik tersertifikasiTersertifikasi

Ketentuan tiap instansi bisa berbeda. Periksa aturan tata naskah dinas dan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi Anda.

Jenis tanda tangan pada layanan kami

Layanan Tanda Tangan Digital dari HanzCodes dipasang di server (komputer yang menyimpan aplikasi dan data kantor) milik klien, sehingga dokumennya tidak keluar kantor. Tanda tangan yang dihasilkan termasuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Untuk dokumen yang wajib memakai tanda tangan elektronik tersertifikasi, instansi tetap memerlukan PSrE seperti BSrE.

Artikel ini adalah ringkasan, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan resmi, rujuk teks UU ITE, PP 71 Tahun 2019, dan aturan instansi Anda.

Sumber

Butuh bantuan?

Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.

WhatsApp (situs luar)