Langsung ke isi
PT Hanz Kode Terpadu, ke beranda

Isi website sekolah, madrasah, dan pondok pesantren: yang diminta aturan dan yang sebaiknya ada

Oleh Mohammad Hilmi Bisri, S.Kom.. Terbit 14 Oktober 2026.

Kami tidak menemukan peraturan yang khusus mengatur isi website sekolah, madrasah, atau pondok pesantren. Isinya mengikuti aturan keterbukaan informasi, penerimaan murid baru, dana operasional sekolah, dan pelindungan data pribadi. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik memberi pilihan sarana pengumuman: papan pengumuman, laman resmi (website), media sosial, atau aplikasi (Pasal 24 ayat (3)).

Aturan yang berlaku per 14 Oktober 2026

Daftar isi website sekolah dan pesantren

Isi website sekolah, madrasah, dan pondok pesantren beserta dasar aturannya
BagianIsiDasar
ProfilAlamat, visi-misi, struktur organisasi, dan profil pimpinan. Lembaga swasta menambahkan nama yayasan dan pengurusnya.Perki 1/2021 Pasal 15 ayat (1); UU KIP Pasal 16 huruf a dan c
Program dan kinerjaKegiatan, penanggung jawab, jadwal, anggaran, dan capaiannya.Perki 1/2021 Pasal 15 ayat (2) dan (3)
Penerimaan murid baruPersyaratan, jadwal, jalur, daya tampung, tanggal pengumuman hasil, dan keterangan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya.Perki 1/2021 Pasal 15 ayat (2) huruf i; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 38 ayat (4); juknis PMB madrasah Bab II huruf A angka 5
KeuanganRingkasan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) dan realisasinya, termasuk dana BOS, serta pengadaan barang/jasa.UU KIP Pasal 9 ayat (2) huruf c dan Pasal 16 huruf d; Perki 1/2021 Pasal 14 ayat (2) huruf d dan i
Layanan informasi dan pengaduanNama PPID (pejabat pengelola informasi), cara meminta informasi, dan cara mengadu, termasuk soal dana BOSP.UU KIP Pasal 13; Perki 1/2021 Pasal 14 ayat (2) huruf g dan h; Permendikdasmen 8/2026 Pasal 64 ayat (2) huruf i
Kegiatan dan prestasiBerita, prestasi, dan foto. Foto dan nama murid dimuat dengan persetujuan orang tua.Sebaiknya ada
Kalender dan kontakKalender pendidikan, WhatsApp, jam layanan, dan peta.Sebaiknya ada
Khusus pesantrenProgram pengajian, jadwal kunjungan wali santri, dan biaya.Sebaiknya ada

Yang wajib diumumkan dan kapan

Badan publik mengumumkan informasi berkala paling sedikit enam bulan sekali (Pasal 18 Perki 1/2021) dalam bahasa yang mudah dipahami (Pasal 24 ayat (2)). Informasi bencana diumumkan serta merta (Pasal 19).

Data murid dan santri

Menampilkan dan mengumumkan data di website termasuk pemrosesan data pribadi (Pasal 16 ayat (1) huruf e UU PDP). Data anak tergolong data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf e). Pemrosesannya wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali (Pasal 25 ayat (2)) dan harus terbatas sesuai tujuannya (Pasal 27 dan 28). PP 33/2026 menyebut anak sebagai orang berusia di bawah 18 tahun yang belum menikah (Pasal 1 angka 21).

UU KIP juga mengecualikan hasil evaluasi kemampuan seseorang dan catatan pribadi yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan (Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5). Informasi itu baru boleh dibuka dengan persetujuan tertulis orang yang bersangkutan (Pasal 18 ayat (2) huruf a). Sebelum mengunggah:

Kewajiban lain ada di artikel UU PDP untuk desa, sekolah, dan instansi.

Siapa yang mengelola

Langkah mendapatkan domain dan membuat website

  1. Tentukan sumber dana. Belanja dari dana BOSP mengikuti aturan pengadaan oleh satuan pendidikan (Pasal 53 ayat (1) Permendikdasmen 8/2026), yang dibahas di artikel membeli aplikasi lewat e-Katalog. Dana BOSP tidak boleh dipakai menyewa aplikasi daring penerimaan murid baru (Pasal 66 ayat (1) huruf e).
  2. Pilih domain: .sch.id untuk sekolah dan madrasah, .ponpes.id untuk pondok pesantren. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital 5/2025 hanya mengatur domain instansi pemerintah, yaitu .go.id dan .desa.id (Pasal 32), dan tidak menyebut kedua domain itu.
  3. Siapkan dokumen sesuai persyaratan PANDI (situs luar), pengelola domain .id. Untuk .sch.id: surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga dan KTP atau paspor. Untuk .ponpes.id: surat keterangan pimpinan pondok pesantren atau pimpinan lembaga dan KTP atau paspor.
  4. Daftar lewat registrar, yaitu perusahaan pendaftar domain yang diakreditasi PANDI (daftar registrar (situs luar)). PANDI tidak mencantumkan harga di halaman itu; bandingkan biaya daftar dan perpanjangan di beberapa registrar.
  5. Sewa hosting, yaitu ruang penyimpanan website di server (komputer yang selalu tersambung ke internet). Daftarkan akun domain dan hosting atas nama lembaga dengan email resminya.
  6. Isi website sesuai tabel, perbarui paling sedikit enam bulan sekali, dan perpanjang domain sebelum habis. Cara memeriksa sisipan halaman judi online ada di artikel website disusupi judi online.

Rincian layanan HanzCodes untuk sekolah, madrasah, dan pondok pesantren ada di halaman solusi sekolah dan pesantren.

Ringkasan ini bukan nasihat hukum. Untuk keputusan tertentu, baca teks peraturannya dan tanyakan kepada dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Komisi Informasi provinsi.

Sumber

Butuh bantuan?

Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.

WhatsApp (situs luar)