Isi website sekolah, madrasah, dan pondok pesantren: yang diminta aturan dan yang sebaiknya ada
Kami tidak menemukan peraturan yang khusus mengatur isi website sekolah, madrasah, atau pondok pesantren. Isinya mengikuti aturan keterbukaan informasi, penerimaan murid baru, dana operasional sekolah, dan pelindungan data pribadi. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik memberi pilihan sarana pengumuman: papan pengumuman, laman resmi (website), media sosial, atau aplikasi (Pasal 24 ayat (3)).
Aturan yang berlaku per 14 Oktober 2026
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (situs luar) (UU KIP). Badan publik meliputi lembaga yang dananya sebagian atau seluruhnya dari APBN atau APBD. Organisasi nonpemerintah juga termasuk bila sebagian atau seluruh dananya dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri (Pasal 1 angka 3).
- Sekolah dan madrasah negeri diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sekolah swasta, madrasah swasta, dan pesantren diselenggarakan masyarakat, misalnya yayasan. Penyelenggaranya termasuk organisasi nonpemerintah tadi bila menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), bantuan APBN atau APBD (Pasal 48 UU 18/2019 tentang Pesantren), atau sumbangan masyarakat.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru mengatur TK sampai SMK. Madrasah memakai Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam 10041/2025 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan murid baru (PMB) madrasah tahun pelajaran 2026/2027.
- Permendikdasmen 8/2026 tentang juknis dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) berlaku sejak 6 Februari 2026. Juknis BOS madrasah 2026 adalah Keputusan Dirjen Pendidikan Islam 944/2026.
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah (PP) 33/2026. PP ini diundangkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku enam bulan kemudian (Pasal 225).
Daftar isi website sekolah dan pesantren
| Bagian | Isi | Dasar |
|---|---|---|
| Profil | Alamat, visi-misi, struktur organisasi, dan profil pimpinan. Lembaga swasta menambahkan nama yayasan dan pengurusnya. | Perki 1/2021 Pasal 15 ayat (1); UU KIP Pasal 16 huruf a dan c |
| Program dan kinerja | Kegiatan, penanggung jawab, jadwal, anggaran, dan capaiannya. | Perki 1/2021 Pasal 15 ayat (2) dan (3) |
| Penerimaan murid baru | Persyaratan, jadwal, jalur, daya tampung, tanggal pengumuman hasil, dan keterangan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya. | Perki 1/2021 Pasal 15 ayat (2) huruf i; Permendikdasmen 3/2025 Pasal 38 ayat (4); juknis PMB madrasah Bab II huruf A angka 5 |
| Keuangan | Ringkasan RKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) dan realisasinya, termasuk dana BOS, serta pengadaan barang/jasa. | UU KIP Pasal 9 ayat (2) huruf c dan Pasal 16 huruf d; Perki 1/2021 Pasal 14 ayat (2) huruf d dan i |
| Layanan informasi dan pengaduan | Nama PPID (pejabat pengelola informasi), cara meminta informasi, dan cara mengadu, termasuk soal dana BOSP. | UU KIP Pasal 13; Perki 1/2021 Pasal 14 ayat (2) huruf g dan h; Permendikdasmen 8/2026 Pasal 64 ayat (2) huruf i |
| Kegiatan dan prestasi | Berita, prestasi, dan foto. Foto dan nama murid dimuat dengan persetujuan orang tua. | Sebaiknya ada |
| Kalender dan kontak | Kalender pendidikan, WhatsApp, jam layanan, dan peta. | Sebaiknya ada |
| Khusus pesantren | Program pengajian, jadwal kunjungan wali santri, dan biaya. | Sebaiknya ada |
Yang wajib diumumkan dan kapan
Badan publik mengumumkan informasi berkala paling sedikit enam bulan sekali (Pasal 18 Perki 1/2021) dalam bahasa yang mudah dipahami (Pasal 24 ayat (2)). Informasi bencana diumumkan serta merta (Pasal 19).
- Sebelum dana BOSP dipakai: sekolah menyusun RKAS dalam rapat bersama warga sekolah dan Komite Sekolah (Lampiran II huruf A angka 1 dan 5 Permendikdasmen 8/2026). Unggah ringkasannya setelah rapat itu.
- Paling lambat minggu pertama Mei: pemerintah daerah mengumumkan pendaftaran murid baru sekolah negeri dan sekolah swasta yang bekerja sama (Pasal 38 ayat (2) dan (3) Permendikdasmen 3/2025). Pengumumannya lewat papan pengumuman sekolah dan/atau media lain (ayat (5)), jadi website sekolah dapat memuat salinannya.
- Maret sampai Juli: seleksi jalur reguler, prestasi, dan afirmasi di madrasah (juknis PMB madrasah Bab II huruf B). Madrasah negeri wajib mengumumkan persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, dan hasilnya, antara lain di website madrasah (Bab II huruf A angka 5).
- 31 Juli dan 31 Januari tahun berikutnya: batas laporan realisasi BOSP tahap I dan laporan setahun penuh, lewat aplikasi Kementerian (Pasal 56 ayat (2) Permendikdasmen 8/2026). Juknis ini tidak mewajibkan laporan dipasang di website. Kedua tanggal itu cocok untuk jadwal unggah ringkasan keuangan.
Data murid dan santri
Menampilkan dan mengumumkan data di website termasuk pemrosesan data pribadi (Pasal 16 ayat (1) huruf e UU PDP). Data anak tergolong data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf e). Pemrosesannya wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali (Pasal 25 ayat (2)) dan harus terbatas sesuai tujuannya (Pasal 27 dan 28). PP 33/2026 menyebut anak sebagai orang berusia di bawah 18 tahun yang belum menikah (Pasal 1 angka 21).
UU KIP juga mengecualikan hasil evaluasi kemampuan seseorang dan catatan pribadi yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan (Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5). Informasi itu baru boleh dibuka dengan persetujuan tertulis orang yang bersangkutan (Pasal 18 ayat (2) huruf a). Sebelum mengunggah:
- minta persetujuan tertulis orang tua untuk foto dan nama, misalnya saat daftar ulang;
- jangan mengunggah nilai, rapor, NIK, alamat, atau kondisi kesehatan murid;
- pada pengumuman hasil seleksi, cukup tampilkan nama dan nomor pendaftaran.
Kewajiban lain ada di artikel UU PDP untuk desa, sekolah, dan instansi.
Siapa yang mengelola
- Kepala sekolah mengelola dana BOSP dan melayani pengaduan masyarakat tentangnya (Pasal 64 Permendikdasmen 8/2026). Bahan halaman keuangan bisa diminta dari tim BOS sekolah, yang juga beranggotakan wakil guru, Komite Sekolah, dan orang tua murid (Pasal 65 ayat (2) dan (3)).
- Kepala sekolah membentuk panitia penerimaan murid baru paling lambat tiga bulan sebelum pengumuman pendaftaran (Pasal 34 ayat (4) dan (6) Permendikdasmen 3/2025).
- Badan publik menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), yang menentukan cara informasi disebarluaskan (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (5) UU KIP). Sekolah negeri dapat menanyakan PPID-nya ke dinas pendidikan.
- Pimpinan pondok menandatangani surat keterangan untuk domain .ponpes.id. Di sekolah maupun pondok, sebaiknya ada satu petugas pengisi website dengan surat tugas dari pimpinan.
Langkah mendapatkan domain dan membuat website
- Tentukan sumber dana. Belanja dari dana BOSP mengikuti aturan pengadaan oleh satuan pendidikan (Pasal 53 ayat (1) Permendikdasmen 8/2026), yang dibahas di artikel membeli aplikasi lewat e-Katalog. Dana BOSP tidak boleh dipakai menyewa aplikasi daring penerimaan murid baru (Pasal 66 ayat (1) huruf e).
- Pilih domain: .sch.id untuk sekolah dan madrasah, .ponpes.id untuk pondok pesantren. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital 5/2025 hanya mengatur domain instansi pemerintah, yaitu .go.id dan .desa.id (Pasal 32), dan tidak menyebut kedua domain itu.
- Siapkan dokumen sesuai persyaratan PANDI (situs luar), pengelola domain .id. Untuk .sch.id: surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga dan KTP atau paspor. Untuk .ponpes.id: surat keterangan pimpinan pondok pesantren atau pimpinan lembaga dan KTP atau paspor.
- Daftar lewat registrar, yaitu perusahaan pendaftar domain yang diakreditasi PANDI (daftar registrar (situs luar)). PANDI tidak mencantumkan harga di halaman itu; bandingkan biaya daftar dan perpanjangan di beberapa registrar.
- Sewa hosting, yaitu ruang penyimpanan website di server (komputer yang selalu tersambung ke internet). Daftarkan akun domain dan hosting atas nama lembaga dengan email resminya.
- Isi website sesuai tabel, perbarui paling sedikit enam bulan sekali, dan perpanjang domain sebelum habis. Cara memeriksa sisipan halaman judi online ada di artikel website disusupi judi online.
Rincian layanan HanzCodes untuk sekolah, madrasah, dan pondok pesantren ada di halaman solusi sekolah dan pesantren.
Ringkasan ini bukan nasihat hukum. Untuk keputusan tertentu, baca teks peraturannya dan tanyakan kepada dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau Komisi Informasi provinsi.
Sumber
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, JDIH BPK (situs luar)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (salinan PPID Mahkamah Konstitusi) (situs luar)
- Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, JDIH BPK (situs luar)
- Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, JDIH BPK (situs luar)
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 (salinan Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah) (situs luar)
- Kemenag Aceh: sosialisasi juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026 (8 April 2026) (situs luar)
- UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, JDIH BPK (situs luar)
- UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, JDIH BPK (situs luar)
- PP Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 27/2022 (salinan Pemerintah Kabupaten Banyumas) (situs luar)
- Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, JDIH BPK (situs luar)
- PANDI: Mengapa .ID (persyaratan .sch.id dan .ponpes.id) (situs luar)
- PANDI: Daftar Registrar PANDI (situs luar)
Butuh bantuan?
Ceritakan kebutuhan instansi atau usaha Anda. Diskusi awal tidak dipungut biaya.